Total Tayangan Halaman

13 Mei 2013

Fenomena Cyber Crime

Definisi CyberCrime


Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

Sebagaimana lazimnya pembaharuan teknologi, internet selain memberi manfaat juga menimbulkan ekses negatif dengan terbukanya peluang penyalahgunaan teknologi tersebut. Hal itu terjadi pula untuk data dan informasi yang dikerjak an secara elektronik.Dalam jaringan komputer seperti internet, masalah kriminalitas menjadi semakin kompleks karena ruang lingkupnya yang luas.

Kriminalitas di internet atau cybercrime pada dasarnya adalah suatu tindak pidana yang berkaitan dengan cyberspace, baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Jenis-jenis kejahatan di internet terbagi dalam berbagai versi.
Salah satu versi menyebutkan bahwa kejahatan ini terbagi dalam dua jenis, yaitu kejahatan dengan motif intelektual. Biasanya jenis yang pertama ini tidak menimbulkan kerugian dan dilakukan untuk kepuasan pribadi. Jenis kedua adalah kejahatan dengan motif politik, ekonomi atau kriminal yang
berpotensi menimbulkan kerugian bahkan perang informasi.



Karakteristik CyberCrime

Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :
1.     Kejahatan kerah biru
2.     Kejahatan kerah putih

Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1.    Ruang lingkup kejahatan
2.    Sifat kejahatan
3.    Pelaku kejahatan
4.    Modus kejahatan
5.    Jenis kerugian yang ditimbulkan

Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :

a. Cyberpiracy
Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.

b. Cybertrespass
Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau individu.

c. Cybervandalism 
Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.

c. Perkiraan perkembangan cyber crime di masa depan
Dapat diperkirakan perkembangan kejahatan cyber kedepan akan semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang teknologi informasi dan komunikasi



Contoh Kasus CyberCrime
 
Menurut  RM. Roy Suryo dalam Warta Ekonomi No. 9, 5 Maret 2001 h.12, kasus-kasus cybercrime yang banyak terjadi di Indonesia setidaknya ada tiga jenis berdasarkan modusnya, yaitu:

1.  Pencurian Nomor Kartu Kredit.
       Menurut Rommy Alkatiry (Wakil Kabid Informatika KADIN), penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain di internet merupakan kasus cybercrime terbesar yang berkaitan dengan dunia bisnis internet di Indonesia. Penyalahgunaan kartu kredit milik orang lain memang tidak rumit dan bisa dilakukan secara fisik atau on-line. Nama dan kartu kredit  orang lain yang diperoleh di berbagai tempat (restaurant, hotel atau segala tempat yang melakukan transaksi pembayaran dengan kartu kredit) dimasukkan di aplikasi pembelian barang di internet.

2. Memasuki, memodifikasi atau merusak homepage (hacking)
         Menurut John. S. Tumiwa pada umumnya tindakan hacker Indonesia belum separah aksi di luar negeri. Perilaku hacker Indonesia baru sebatas masuk ke suatu situs komputer orang lain yang ternyata rentan penyusupan dan memberitahukan kepada pemiliknya untuk berhati-hati. Di luar negeri hacker sudah memasuki sistem perbankan dan merusak data base bank.

3.  Penyerangan situs atau e-mail melalui virus atau spamming.
      Modus yang paling sering terjadi adalah mengirim virus melalui e-mail. Menurut RM. Roy Suryo, di luar negeri kejahatan seperti ini sudah diberi hukuman yang cukup berat. Berbeda dengan di Indonesia yang sulit diatasi karena peraturan yang ada belum menjangkaunya. 

Sementara itu As’ad Yusuf memerinci kasus-kasus cybercrime yang sering terjadi di Indonesia menjadi lima, yaitu:
a. Pencurian nomor kartu kredit.
b. Pengambilalihan situs web milik orang lain.
c. Pencurian akses internet yang sering dialami oleh ISP.
d. Kejahatan nama domain.
e. Persaingan bisnis dengan menimbulkan gangguan bagi situs saingannya.

Khusus cybercrime dalam e-commerce, oleh Edmon Makarim didefinisikan sebagai segala tindakan yang menghambat dan mengatasnamakan orang lain dalam perdagangan melalui internet. Edmon Makarim memperkirakan bahwa modus baru seperti jual-beli data konsumen dan penyajian informasi yang tidak benar dalam situs bisnis mulai sering terjadi  dalam e-commerce ini.
Menurut Mas Wigrantoro dalam BisTek No. 10, 24 Juli 2000, h. 52 secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:

a. Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.

b. On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.

c. Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.

d. Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.

e. Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
Saat ini di Indonesia sudah dibuat naskah rancangan undang-undang cyberlaw yang dipersiapkan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia bekerja sama dengan Departemen Perdagangan dan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung bekerja sama dengan Departemen Pos dan telekomunikasi.

Hingga saat ini naskah RUU Cyberlaw tersebut belum disahkan sementara kasus-kasus hukum yang berkaitan dengan kriminalitas di internet terus bermunculan mulai dari pembajakan kartu kredit, banking fraud, akses ilegal ke sistem informasi, perusakan web site sampai dengan pencurian data. Kasus yang terkenal diantaranya adalah kasus klik BCA  dan kasus bobolnya situs KPU.

Saat ini regulasi yang dipergunakan sebagai dasar hukum atas kasus-kasus cybercrime adalah Undang-undang Telekomunikasi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun demikian, interpretasi yang dilakukan atas pasal-pasal KUHP dalam kasus cybercrime terkadang kurang tepat untuk diterapkan. Oleh karena itu urgensi pengesahan RUU Cyberlaw perlu diprioritaskan untuk menghadapi era cyberspace dengan segala konsekuensi yang menyertainya termasuk maraknya cybercrime belakangan ini.

  
Mengatasi CyberCrime

Persoalan utama dalam tindak cyber crime adalah kurangnya pengetahuan pengguna internet terhadap bahaya dari cyber crime itu sendiri. Menurut Prof Howard A Schmidt, mantan kepala keamanan siber Gedung Putih AS hingga Mei 2012, untuk memerangi kejahatan dunia maya memang butuh waktu yang panjang. Namun, saat ini pemerintah AS telah mempunyai sistem terpadu untuk mencegahnya.

Mengatasi cyber crime dibutuhkan niat yang kuat dan pikiran yang sehat dari semua pihak. Pemerintah harus serius menangani hal ini dengan melahirkan dan menyediakan cyber law yang jelas, tegas, dan cerdas. Tanpa itu, para pelaku kejahatan di dunia maya akan terus berkeliaran dan korban akan selalu bertambah. Kita, masyarakat juga harus hati-hati, waspada dan bijak dalam menggunakan internet.

Kejahatan cyber lainnya contohnya adalah kegiatan hacking. Kegiatan menembus sistem orang lain ini sering diiringi oleh pencurian data. Begitu banyak kerugian yang disebabkan oleh para hacker tersebut. Masih ingatkah kalian ketika sistem KPU (Komisi Pemilihan Umum) dibobol oleh hacker Indonesia, yang kemudian akhirnya terungkap dan pelakunya ditangkap oleh pihak berwajib? Tetapi tidak semua hacker itu jahat, karena ada beberapa hacker ‘baik’ yang membantu para korban hacking mengantisipasi akibat-akibat dari kejahatan hacking itu sendiri.

Namun, kejahatan ini telah berkembang menjadi lebih kejam dan membahayakan, terutama bagi mereka yang menjalankan “virtual life”. Kita bisa menjadi siapa saja. Laki-laki tampan, perempuan cantik, pengusaha sukses, pelajar cerdas, atau apapun yang kita inginkan. Begitu cairnya dan bebasnya identitas ini membuat kita yang aktif berada di dunia maya menjadi pihak yang sangat rentan menjadi korban kejahatan cyber crime. Yang paling sering adalah pencurian identitas. Hasilnya, orang yang berbuat jahat melenggang bebas, dan orang yang tidak bersalah berurusan dengan polisi.

Hal lain yang membuat makin resah adalah pornografi. Keberadaan internet seakan melegalkan bahkan membuat industri ini berkembang pesat. Kita sangat mudah mendapat produk porno, seperti gambar, video, game dengan mudah di internet. Sekarang malah telah berkembang ke arah pencurian dan komersialisasi. Coba saja ingat, berapa banyak kasus video dan gambar porno milik pribadi yang disebarluaskan tanpa sepengetahuan pemiliknya di internet. Kejahatan itu merupakan pencurian sekaligus pelanggaran terhadap privasi seseorang.

Belum lagi masalah kekerasan. Seseorang sangatlah mungkin melakukan aksi kejahatn setelah terpapar adegan kekerasan yang ada di internet, termasuk game online yang penuh adegan kekerasan. Ada juga ajakan untuk melakukan aksi bunuh diri. Banyak remaja yang pada akhirnya melakukan aksi bunuh diri setelah membaca artikel di situs tertentu. Bahkan katanya ada situs interaktif yang mendorong seseorang untuk melakukan bunuh diri.


Selain itu, Ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk menanggulangi Cybercrime

Melindungi Komputer
Sudah pasti hal ini mutlak dilakukan. Demi menjaga keamanan  paling tidak anda harus mengaplikasikan tiga program, antivirus, antispyware, dan firewall. Fungsinya sudah jelas dari ketiga aplikasi tersebut. Antivirus sudah pasti menjaga perangkat komputer Anda dari virus yang kian hari beragam jenisnya. Antispyware berfungsi untuk melindungi data pemakai agar tidak ada orang yang bisa merusak atau melacak kebiasaan Anda saat online. 

Spyware sendiri merupakan program yang diam-diam telah masuk ke dalam computer dan mengambil data. Tujuan awal dari pembuatan Spyware adalah mencari data dari pemakai internet dan mencatat kebiasaan seseorang dalam menyelusuri dunia maya. Sedangkan firewall merupakan sebuah sistem atau perangkat yang mengijinkan lalu lintas jaringan yang dianggap aman untuk melaluinya dan mencegah lalu lintas jaringan yang tidak aman. Namun saat ini banyak perusahaan yang telah menyediakan ketiga aplikasi tersebut dalam satu paket murah yang mudah digunakan.

Melindungi Indentitas
Jangan sesekali Anda memberitahukan identitas seperti nomor rekening, nomor kartu penduduk, tanggal lahir dan lainnya. Karena hal tersebut akan sangat mudah disalah gunakan oleh pelaku kejahatan internet hacker.

Selalu Up to date
Cara dari para pelaku kejahatan saat melakukan aksinya yaitu dengan melihat adanya “celah” pada sistem komputer Anda. Karena itu, lakukanlah update pada komputer. Saat ini beberapa aplikasi sudah banyak menyediakan fitur update berkata secara otomatis. Mulai dari aplikasi antivirus dan aplikasi-aplikasi penunjang lainnya.

Amankan E-mail
Salah satu jalan yang paling mudah dan sering digunakan untuk menyerang adalah e-mail. Waspadalah setiap kali Anda menerima e-mail. Pastikan Anda mengetahui identitas dari si pengirim e-mail. Jika Anda sudah menerima e-mail dengan pesan yang aneh-aneh, sebaiknya jangan Anda tanggapi. Waspadai e-mail palsu yang sekarang banyak digunakan untuk menipu korban.

Melindungi Account
Gunakan kombinasi angka, huruf, dan simbol setiap kali Anda membuat kata sandi. Ini bertujuan agar kata sandi Anda tidak mudah diketahui atau dibajak. Namun jangan sampai Anda sendiri lupa kata sandi tersebut. Menggunakan password yang sulit merupakan tindakan cerdas guna menghindari pencurian data.

Membuat Salinan
Sebaiknya para pengguna komputer memiliki salinan dari dokumen pribadinya, entah itu berupa foto, musik, atau yang lainnya. Ini bertujuan agar data Anda masih tetap bisa terselamatkan bila sewaktu-waktu terjadi pencurian data atau ada kesalahan pada sistem komputer anda.

Cari Informasi
Meskipun sedikit membosankan, tapi ini penting buat Anda. Dengan memantau perkembangan informasi pada salah satu penyedia jasa layanan keamanan internet juga diperlukan, salah satunya adalah pada National Cyber Alert System yang berasal dari Amerika, Anda diharapkan dapat mengetahui jenis penyerangan yang sedang marak terjadi. Dan dari situ pula Anda akan mendapatkan informasi bagaimana menanggulangi penyerangan terbeut bila terjadi pada anda.


0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Top WordPress Themes